Rabu, 22 Oktober 2014

SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI



Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
·         Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
·         Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·         Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·         Pengawasan dilakukan oleh anggota.
·         Mempunyai sifat saling tolong menolong.
·         Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.


- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
·         Kumpulan orang orang
·         Bersifat sukarela
·         Mempunyai tujuan ekonomi bersama
·         Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
·         Kontribusi modal yang adil
·         Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Jadi Kesimpulannya,Pada jaman sekarang koperasi kurang diminati terlebih jika di kota-kota besar.Koperasi hanya ditemukan di sekolah-sekolah dasar dan jarang terlihat di sekitar masyarakat.Lain halnya dengan di desa,disana koperasi masih berjalan walaupun untuk keperluan bertani mereka ataupun koperasi simpan pinjam.







B.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah Koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Patih Wiriatmadja telah mendirikan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “Bank Priyayi” pada tahun 1985. Kemudian pada tahun 1896 , atas prakarsa De Wolf Van Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En Landbouwcredit Bank” beserta “lumbung-lumbung desanya”.

Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No  9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.


C.     LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
1) Landasan koperasi
            Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
             a) Landasan Idiil
            Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.  Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin  diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
               b) Landasan Strukturil
          Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.


2) Asas koperasi
            UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

3) Tujuan koperasi
            Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut:
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            Dari ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

D.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.25 tahun 1962









E.     SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)

Pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Ali Sadikin) menetapkan ketentuan pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta, selaras dengan Jakarta sebagai kota metropolitan. Ketentuan ini sangat mempangaruhi iklim berusaha pemilik taksi “liar” atas nasib masa depan usaha mereka, berkaitan dengan ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha pertaksian minimal memiliki 100 unit  armada baru. Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya memiliki 1 atau 2 unit kendaraan taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat dipenuhi oleh pengusaha modal besar, dan kesempatan memperoleh kredit Bank pada masa itu sangat sulit tanpa jaminan yang memadai. Di sisi lain masyarakat pada masa itu kurang tertarik menggunakan taksi meter dan lebih cenderung mencari taksi “liar/gelap”. Karena terkesan memakai kendaraan dan sopir pribadi. kelompok pemilik taksi “liar/gelap” di stasiun Gambir dan Bandar Udara Kemayoran menyambut gembira ketentuan pengusahaan taksi resmi ibukota, walaupun bagi mereka terdapat kesulitan mengadakan kendaraan baru minimal 100 buah, karena umumnya memiliki kendaraan tua. Dalam kondisi yang demikian itu, sekelompok pengusaha kecil berupaya mencari jalan keluar guna kelanggengan masa depan usaha. Sehingga melalui  perembukan, disepakati membentuk wadah usaha koperasi.
 Ide pembentukan koperasi disambut para pengusaha taksi “liar/gelap” lainnya, sehingga dalam tempo singkat terkumpul lebih dari 200 orang peminat untuk menajdi anggota. Tiga bulan kemudian di tanggal yang sama dengan tanggal pendirian 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No. 964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi Taksi Indonesia).
 Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia (KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “Taksi liar” dan mendorong keinginan mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan mencapai 400 orang.
 Patut diketahui, semasa pembentukan KTI iklim perkoperasian khususnya di sektor angkutan masih belum memasyarakat bahkan terkesan aneh. Mengingat image masyarakat dikala itu, bahwa koperasi hanyalah merupakan kegiatan usaha tradisional hingga tidak heran adanya perasaan apriori terhadap lahirnya Koperasi Taksi Indonesia di ibukota, yang berwawasan metropolitan.

F.      KEUNGGULAN PRODUK KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)

a)      PELUANG INVESTASI DI KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)

Kebutuhan jasa angkutan umum  khususnya Angkutan Taksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek masih sangat terbuka lebar kedepan, dalam hal ini peranan Koperasi Taksi Indonesia (KTI) membantu pemerintah untuk memenuhi kebutuhan jasa angkutan Taksi sangat relevan dan sekaligus membuka kesempatan usaha bagi calon pengusaha yang berminat untuk bergabung dengan Koperasi Taksi Indonesia (KTI) maka dari itu kami selaku management  mengundang para investor yang berminat ingin berinvestasi di bidang jasa angkutan Taksi.

b)      KEUNTUNGAN APABILA BERGABUNG DENGAN KOPERASI

Koperasi sangat mendapat perhatian dari Pemerintah mengingat keberadaan Koperasi sangat dibutuhkan oleh para pemodal dengan investasi skala usaha kecil menengah (UKM) banyak para pihak penyandang dana sangat berantusias ingin memberikan kredit bantuan kepada koperasi karena resikonya lebih kecil meningat peminjam umumnya perorangan dan dijamin oleh lembaga sehingga bagi penyandang dana resikonya lebih kecil.

c)      KEUNTUNGAN APABILA MENJADI ANGGOTA KOPERASI

1.  Anda tidak perlu pusing harus mengeluarkan biaya investasi mendirikan badan usaha pengurusan ijin-ijin ,mengeluarkan gaji karyawan ,bayar listrik dan sebagainya.
2.  Dengan terdaftar sebagai anggota anda sudah memiliki kesempatan untuk mendapat pengajuan pinjaman kredit modal usaha kepada pihak penyandang yang sudah menjadi rekanan dengan Koperasi Taksi Indonesia
3.  Modal usaha bagi anggota yang diperlukan adalah uang muka (UM) dan pengurusan ijin operasional,donasi dll
4.  Semua Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan oleh anggota akan diurus oleh Koperasi
5.  Pengelolaan Taksi diserahkan kepada masing-masing anggota pemilik armada sehingga anggota memiliki kebebasan mengoperasikan taksinya namun tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak managemen Koperasi Taksi Indonesia dan berkoordinasi didalam mengoprasikan taksi sehingga apabila ada kendala dilapangan dapat segera diatasi.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar