Koperasi adalah
Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang
orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah
kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan
koperasi.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah
tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar
dari kesulitan hutang lintah darat.Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
·
Merupakan perkumpulan orang
orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
·
Menggabungkan diri secara
sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai
pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·
Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·
Pengawasan dilakukan oleh
anggota.
·
Mempunyai sifat saling tolong
menolong.
·
Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun
banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu
unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang
yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi
menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya :
-
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah
seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan
yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada
dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama
:
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan
dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada
hubungan yang bersifat pribadi.Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama
yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.Sesuai dengan pandangan
Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
- Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
Cooperation is an association of person,
usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a
common economic and through the formation of a democratically controlled
businnes organization, making equitable contribution of the capital required
and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur
berikut :
·
Kumpulan orang orang
·
Bersifat sukarela
·
Mempunyai tujuan ekonomi
bersama
·
Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis
·
Kontribusi modal yang adil
·
Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
-
Dr. C.R Fay
Suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
- Dr.
G. Mladenata
Didalam bukunya
“ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.
Jadi Kesimpulannya,Pada jaman sekarang
koperasi kurang diminati terlebih jika di kota-kota besar.Koperasi hanya
ditemukan di sekolah-sekolah dasar dan jarang terlihat di sekitar
masyarakat.Lain halnya dengan di desa,disana koperasi masih berjalan walaupun
untuk keperluan bertani mereka ataupun koperasi simpan pinjam.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Sukoco
dalam bukunya “Seratus tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi
pertama di Indonesia adalah sebuah Koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada
tanggal 16 Desember 1895.
Patih Wiriatmadja telah mendirikan “De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “Bank Priyayi”
pada tahun 1985. Kemudian pada tahun 1896 , atas prakarsa De Wolf Van
Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En Landbouwcredit Bank”
beserta “lumbung-lumbung desanya”.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan
September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki
perekonomian rakyat.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai
berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut
disempurnakan dan diganti menjadi UU.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping UU No.25 tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No
9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi
dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor
moneter dan sektor riil.
C.
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
1) Landasan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,
tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai
berikut:
a) Landasan Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Penempatan
Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan
bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila
merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam
kehidupan sehariharinya.
b) Landasan Strukturil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai
landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1
pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak
disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya,
semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah
semangat koperasi.
2) Asas koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi.
Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945
beserta penjelasannya sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh
bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama
antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
3) Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat
disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga
hal sebagai berikut:
a) Untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
Dari ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat
kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya
merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan
sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi
juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
D.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.
Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling
sering dikutip.
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman Schulze
·
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967, dan
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.25 tahun 1962
E.
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
Pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu
itu Ali Sadikin) menetapkan ketentuan pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta,
selaras dengan Jakarta sebagai kota metropolitan. Ketentuan ini sangat
mempangaruhi iklim berusaha pemilik taksi “liar” atas nasib masa depan usaha
mereka, berkaitan dengan ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha pertaksian
minimal memiliki 100 unit armada baru.
Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya memiliki 1 atau 2 unit kendaraan
taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat dipenuhi oleh pengusaha modal besar,
dan kesempatan memperoleh kredit Bank pada masa itu sangat sulit tanpa jaminan
yang memadai. Di sisi lain masyarakat pada masa itu kurang tertarik menggunakan
taksi meter dan lebih cenderung mencari taksi “liar/gelap”. Karena terkesan
memakai kendaraan dan sopir pribadi. kelompok pemilik taksi “liar/gelap” di
stasiun Gambir dan Bandar Udara Kemayoran menyambut gembira ketentuan
pengusahaan taksi resmi ibukota, walaupun bagi mereka terdapat kesulitan
mengadakan kendaraan baru minimal 100 buah, karena umumnya memiliki kendaraan
tua. Dalam kondisi yang demikian itu, sekelompok pengusaha kecil berupaya
mencari jalan keluar guna kelanggengan masa depan usaha. Sehingga melalui perembukan, disepakati membentuk wadah usaha
koperasi.
Ide
pembentukan koperasi disambut para pengusaha taksi “liar/gelap” lainnya,
sehingga dalam tempo singkat terkumpul lebih dari 200 orang peminat untuk
menajdi anggota. Tiga bulan kemudian di tanggal yang sama dengan tanggal
pendirian 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan
dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No.
964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi
Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia
(KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “Taksi liar” dan mendorong keinginan
mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka
mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan
mencapai 400 orang.
Patut
diketahui, semasa pembentukan KTI iklim perkoperasian khususnya di sektor
angkutan masih belum memasyarakat bahkan terkesan aneh. Mengingat image
masyarakat dikala itu, bahwa koperasi hanyalah merupakan kegiatan usaha
tradisional hingga tidak heran adanya perasaan apriori terhadap lahirnya
Koperasi Taksi Indonesia di ibukota, yang berwawasan metropolitan.
F.
KEUNGGULAN PRODUK KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
a)
PELUANG INVESTASI DI KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
Kebutuhan jasa angkutan umum khususnya Angkutan Taksi di wilayah Jakarta
dan sekitarnya atau Jabodetabek masih sangat terbuka lebar kedepan, dalam hal
ini peranan Koperasi Taksi Indonesia (KTI) membantu pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan jasa angkutan Taksi sangat relevan dan sekaligus membuka kesempatan
usaha bagi calon pengusaha yang berminat untuk bergabung dengan Koperasi Taksi
Indonesia (KTI) maka dari itu kami selaku management mengundang para investor yang berminat ingin
berinvestasi di bidang jasa angkutan Taksi.
b)
KEUNTUNGAN APABILA BERGABUNG DENGAN KOPERASI
Koperasi sangat mendapat perhatian dari
Pemerintah mengingat keberadaan Koperasi sangat dibutuhkan oleh para pemodal
dengan investasi skala usaha kecil menengah (UKM) banyak para pihak penyandang
dana sangat berantusias ingin memberikan kredit bantuan kepada koperasi karena
resikonya lebih kecil meningat peminjam umumnya perorangan dan dijamin oleh
lembaga sehingga bagi penyandang dana resikonya lebih kecil.
c)
KEUNTUNGAN APABILA MENJADI ANGGOTA KOPERASI
1. Anda tidak perlu pusing harus mengeluarkan
biaya investasi mendirikan badan usaha pengurusan ijin-ijin ,mengeluarkan gaji
karyawan ,bayar listrik dan sebagainya.
2. Dengan terdaftar sebagai anggota anda sudah
memiliki kesempatan untuk mendapat pengajuan pinjaman kredit modal usaha kepada
pihak penyandang yang sudah menjadi rekanan dengan Koperasi Taksi Indonesia
3. Modal usaha bagi anggota yang diperlukan
adalah uang muka (UM) dan pengurusan ijin operasional,donasi dll
4. Semua Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan
oleh anggota akan diurus oleh Koperasi
5. Pengelolaan Taksi diserahkan kepada
masing-masing anggota pemilik armada sehingga anggota memiliki kebebasan
mengoperasikan taksinya namun tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh
pihak managemen Koperasi Taksi Indonesia dan berkoordinasi didalam
mengoprasikan taksi sehingga apabila ada kendala dilapangan dapat segera
diatasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar