PERMODALAN KOPERASI
- I. Permodalan Koperasi dari Sumber Modal
Sumber Modal Koperasi
(UU NO. 12/1967)
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
·
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
Sumber Modal Koperasi
(UU No. 25/1992)
Ø Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU
Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal
ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan
anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b. Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada
anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran
oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi,
kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari
seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian
tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau
kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia
meninggal dunia.
Ø Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman
dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a) Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari
anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b) Koperasi Lain / atau
Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau
anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c) Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari
bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik
mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d) Penerbitan Obligasi
dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal,
koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat
dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar
bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara
tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e) Sumber Lainnya Yang
Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman
dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
II. Permodalan Koperasi dari Distribusi Cadangan dalam
Koperasi
Sebagai
badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama
berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi
ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal
dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi
kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Dalam
memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor
lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal.
Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan
tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama
dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan
melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah
memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha
dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal
adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang
diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan
faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin
dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal
adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak
diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal
merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan
pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk
uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk
mencapai tujuan usaha, yakni :
·
Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
·
Sebagian dibelikan persediaan bahan
·
Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
·
Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain
sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor
utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan
perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang
menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha.
III.
Permodalan Koperasi dari SHU
PEMBAGIAN SISA
HASIL USAHA
Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan
pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal
tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun.
Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau
seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi
tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained
earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya.
Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank
dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda
dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.
Perusahaan pada umumnya menyisihkan sebagian laba
dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun
berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi
secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku
tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap
membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku
berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba
yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari
laba yang ditahan.
Koperasi juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap
tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk
kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas
tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal
sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit bank atau
fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam tingkat yang
berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah simpanan anggota.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
I.
Evaluasi Keberhasilan Dilihat dari
Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
·
Efek harga dan efek biaya
·
Analisis hubungan efek ekonomis
dengan keberhasilan koperasi
·
Penyajian dan analisis neraca
pelayanan
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
1.
Jika kegiatan tersebut sesuai
dengan kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
·
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya
harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara
tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
·
Analisis Hubungan Efek Ekonomis
dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di
kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di
tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima
oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
·
Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi
lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota
terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
II.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
a. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat
di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya ( Ia ) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia disebut efisien. Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi
atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat ekonomi yaitu :
·
Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
·
Manfaat
ekonomi tak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
b.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
|
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK >1, berarti efektif
c. Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan ( I ), jika (O > 1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
d. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi
pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan
usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1) Neraca,
2) perhitungan hasil usaha (income statement),
3) Laporan arus kas (cash flow),
4) catatan atas laporan keuangan,
5) Laporan perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah
bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa
laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar