Senin, 02 Desember 2013

BAB 7 MANAJEMEN PRODUKSI

  1. Perkembangan Manajemen Produksi 
Manajemen produksi berkembang pesat karena adanya faktor :
–         Adanya pembagian kerja (division of labour) dan spesialisasi Pembagian kerja memungkinkan dicapainya tingkat dan kualitas produksi yang lebih baik bila disertai dengan pengolahan yang baik dan akan mengurangi biaya produksi sehingga dapat tercapainya tingkat produksi yang lebih tinggi dengan biaya yang tidak tinggi juga.
–         Revolusi Industri merupakan suatu peristiwa penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin. Dampaknya pengusaha besar dapat meningkatkan perdagangannya, sedangkan pengusaha kecil dengan peralatan kerja yang masih kuno dan sederhana menjadi terdesak karena tidak bisa mengikuti perkembangan. Industialisasi ini meningkatkan pengolahan hasil produksi, sehingga membutuhkan kegiatan pemasaran yang pesat dan baik.
–         Perkembangan alat dan tekhnologi yang mencakup penggunaan komputer, sehingga pada banyak hal manajer produksi mengintegrasikan teknologi canggih kedalam bisnis atau usahanya.
–         Perkembangan ilmu dan metode kerja yang mencakup metode ilmiah, hubungan antar manusia, dan model keputusan. guna meningkatkan kualitas barang.
metode kerja terbaik dengan pendekatan sebagai berikut :
1.Pengamatan (observasi) atas metode kerja yang berlaku
2.Pengamatan terhadap metode kerja melalui pengukuran dan analisis ilmiah
3.pelatihan pekerja dengan metode baru
4.pemanfaatan umpan balik dalam pengelola atas proses kerja.

Pengertian Manajemen Produksi
Manajemen produksi adalah salah satu cabang manajemen yang kegiatannya mengatur agar dapat menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang dan jasa. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungna dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Tugas dari manajemen produksi ada dua yakni
1. Merancang system produksi
2. Mengoperasikan suatu system produksi untuk memenuhi persyaratan produksi yang ditentukan.

Pengertian Produksi
Produksi adalah kegiatan perusahaan menghasilkan barang-barang atau jasa dari bahan-bahan atau sumber faktor produksi dengan tujuan untuk dijual lagi. Pengertian ini dapat memperluas lagi arti dan fungsi manajer dalam sistem produksi.
Proses Produksi
Adapun proses produksi menurut berbagai macam bagian dapat dibagi menjadi empat, yakni;

1. Sifat produk
Sifat produk menjadikan suatu proses produksi dari suatu produk tertentu akan lain dengan sifat produk yang berbeda. Hal ini biasanya dibedakan apakah produk yang akan diproduksikan mencerminkan sifat khusus dari konsumsi pembeli(spesifik) ataukah produk yang akan diproduksi merupakan produk standar yang didasarkan pada keputusan perusahaan.
2. Produk spesifik
Kalau pembeli menginginkan spesifikasi daritertentu dari produk yang diinginkansedangkan jumlahnya hanya terbatas, maka proses produksi yang dipakai adalah proses produksi pesanan. Contohnya: Produk meuble, pakaian, sepatu dsb 
3. Produk standar
Produk standar yang akan menjadi keputusan perusahaan akan mengakibatkan proses produksi yang digunakan akan berbeda dengan proses produksiuntuk produk pesanan.
Sebab, perusahaan yang membuat produk standar berarti perusahaan tersebut membuat produk yang ukurannya standar dan jumlahnya sangat banyak karena bertujuan untuk persediaan atau  dikirimkan kepada pembeli atau penyalur.
Contohnya: Televisi, lemari es, sikat gigi, pakaian bayi dsb. Kalau proses produksi yang dipilih perusahaan adalah proses produksi standar maka perusahaan diharuskan menyediakan dana yang besar untuk penyimpanan, penanggungan resiko turunnya harga maupun kualitas dan biaya pemeliharaan yang cukup besar. 
  • Tipe Proses Produksi
Tipe proses produksi ditinjau dari bahan mentah sampai menjadi barang dapat   dibagi
menjadi 2 tipe, yakni;

1. Tipe proses produksi terus  menerus (Continous Process)
Contohnya: Terjadi pada industri-industri yang mempunyai hanya satu shift produksi seperti perusahaan tekstil, mobil, semen dsb

2.Tipe proses produksi terputus-putus (intermiten)
Contohnya: Terjadi pada perusahaan yang membuat barang tergantung dari pesanan konsumen seperti meubel, pengecoran logam, pakaian dsb
Manfaat yang diciptakan
Berdasarkan manfaat yang diciptakan, proses produksi bisa dilakukan dengan cara yang
berbeda-beda  tergantung manfaat yang diciptakan . berdasarkan hal tersebut di atas,
kegiatan atau manfaat dapat dibagi menjadi 5 manfaat, yaitu;

1. Manfaat dasar (primary utility)
Manfaat dasar akan terjadi jika kegiatan yang dilakukan perusahaan merupakan kegiatan yang bergerak dalam bidang pengambilan dan penyediaan barang-barang atau hasil-hasil dari sumber yang sudah tersedia oleh alam. Misalnya perusahaan tambang, perikanan dll 
2. Manfaat bentuk (form utility)
Proses produksi yang menciptakan manfaat bentuk adalah meubel. Proses ini terjadi setelah manfaat dasar dilakukan, kemudian baru dilakukan proses selanjutnya untuk menciptakan manfaat yang lebih baik lagi.
3. Manfaat waktu (time utility)
Manfaat waktu dihubungkan dengan kenaikan nilai barang yang mempunyai selisih waktu, misalnya disimpan di pergudangan (bulog) setelah harga-harga naik maka beras yang tidak habis dalam masa turunnya harga karena waktu berjalan terus maka menyebabkan nilai  beras tersebut bertambah.
4. Manfaat tempat (place utility)
Manfaat tempat dapat kita lihat pada perusahaan transportasi. Perusahaan transportasi seperti kereta api, truk, kapal, maupun pesawatakan menyebabkan bertambahnya manfaat barang yang dipindahkan tersebut. Contoh: hasil-hasil pertanian yang diangkut ke desa
5. Manfaat kepemilikan (ownership utility)
Manfaat kepemilikan adalah usaha untuk memindahkan barang dari hak milik orang yang satu ke orang yang lain. Contohnya: pedagang, toko, distributor, pengecer, dsb
  • Teknik proses produksi
Penggolongan proses produksi menurut teknik atau sifat proses produksi akan menentu-
kan jenis atau bentuk pokok yang dipakai dalam proses produksi. Berdasarkan tekniknya
dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu;
  • Proses ekstraktif
Yaitu proses produksi yang dilakukan dengan cara mengambil langsung dari sumber alam yang telah tersedia. Misalnya proses penambangan, perikanan, perkebunan dsb
  • Proses analitis
Yaitu proses untuk menguraikan atau memisahkan dari suatu bahan mentah tertentu menjadi beberapa macam bentuk yang menyerupai aslinya. Contoh: Pertamina
  1. Proses fabrikasi
Prosesnya sama dengan proses analitis, tetapi menggunakan alat seperti mesin dan bentuknya tidak harus sama dengan aslinya, seperti pakaian, meubel, sepatu
  • Proses sintetis
Yaitu proses pengkombinasian dari beberapa bahan dalam suatu bentuk produk. Contohnya perusahaan kimia, obat-obatan, kaca, gelas dsb
  • Proses assembling
Yaitu merangkaikan beberapa produk jadi atau setengah jadi menjadi produk baru tanpa merubah bentuk fisik susunan kimiawinya. Contohnya perusahaan karoseri, mobil, IPTN dsb
Pengambilan Keputusan Dalam Manajemen Produksi
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar. Jika dilihat dari keputusan yang harus diambil maka dibedakan menjadi;
1. Pengambilan keputusan atas peristiwa yang pasti
2. Pengambilan keputusan atas peristiwa yang mengandung resiko
3. Pengambilan keputusan atas peristiwa yang tidak pasti
4. Pengambilan keputusan atas peristiwa yang timbul karena pertentangan dengan keadaan lain
Ruang Lingkup Manajemen Produksi
  1. Perencanaan system produksi
  2. Perencanaan operasi dan system pengendalian produksi
Fungsi dan Sistem Produksi dan Operasi
Yang dimaksud dengan sistem adalah merupakan suatu rangkaian unsur-unsur yang saling terkait dan dan tergantung serta saling pengaruh-mempengaruhi satu dengan yang lainnya, yang keseluruhannya merupakan suatu kesatuan bagi pelaksanaan kegiatan bagi pencapaian suatu tujuan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem produksi dan operasi adalah suatu keterkaitan unsur-unsur yang berbeda secara terpadu, menyatu dan menyeluruh dalam pentransformasian masukan menjadi keluaran.
Sistem produksi tidak hanya terdapat pada industri manufaktur, tetapi juga dalam industri jasa seperti perbankan, asuransi, pasar swalayan dan rumah sakit. Sistem produksi dan operasi dalam industri jasa menggunakan bauran yang berbeda dari masukan yang dipergunakan dalam industri manufaktur.
Sebagai contoh suatu perusahaan telekomunikasi dalam pengoperasiannya membutuhkan modal untuk suku cadang dan komponen elektronik serta peralatan yang terdapat dalam suatu bangunan, disamping peralatan transmissi suara melalui sistem kabel, menara microwave, station, computers dan operator telepon.
Lokasi dan Lay Out Pabrik
Tata ruang pabrik juga merupakan salah satu faktor yang sangat penting diperhatikan agar suasana kerja menjadi baik. Sasaran tata ruang adalah untuk mengatur ruang agar aliran proses produksi menjadi lancar, efisien dan menciptakan suasana kerja yang menyenangkan dan mudah diawasi. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam tata ruang adalah sebagai berikut :
  1. Mudah dalam pengangkutan bahan baku maupun hasil produksi
  2. Letak bangunan pabrik sesuai dengan urutan proses
  3. Demi keselatan kerja maka pada tempat-tempat yang mudah terjadi kebakaran ditempatkan unit-unit pemadam kebakaran
  4. Penyimpanan bahan baku, bahan pembantu dan hasil produksi harus terletak pada lokasi yang terisolir, misalnya lem, atau bahan kimia lainnya
  5. Tersediannya ruang kosong untuk pembongkaran alat-alat
  6. Cukup ventilasi dan lubang-lubang sirkulasi udara
  7. Distribusi air dan listrik harus seefisien mungkin
  8. Letak peralatan harus dibuat seefisien mungkin sesuai dengan alur proses produksi
  9. Pengelompokan alat-alat yang sejenis untuk mempermudah pengawasan dan pemeliharaan
sumber
http://talentiakristi.wordpress.com/2012/11/09/bab-vi-manajemen-produksi/
http://www.zippien.us/2012/11/pengertian-manajemen-produksi-beserta.html

BAB 6 Pemasaran


1. Pengertian pasar dan pemasaran
Pengertian pasar  tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang dan jasa.Tetapi ada kemajuan dalam bidang pengetahuaan dan teknologi maka dapat dilakukan tidak hanya dipasar  melainkan dapat terjadi dijalan,dikantor,dirumah,dll.
Pengertian  Pemasaran (Inggris:Marketing) F proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.
2. Jenis-jenis pasar

 Dilihat dari segi fisik pasar dapat digolonkan yaitu:
  • Pasar nyata yaitu merupakan pasar yang pembeli dan penjualnya bertemu secara  pada suatu tempat tertentu.
  • Pasar abstrak yaitu pasar yang tidak harus bertemu di suatu tenpat seperti pasar nyata. Tetapi dapat bertemu ditempat yang sudah di sepakati
  Dilihat dari segi barang yang di jual belikan: 
  •  Pasar barang konsumen yaitu barang yang dapat lang sung di gunakan memenuhi kebutuhan manusia.
  • Pasar faktor produksi yaitu pasar yang memperjual belikan barang yang mempermudah untuk kelancaran produksi contohnya pasar tenaga kerja.

Dilihat dari segi luas kegiatan distribusi:
  • Pasar local yaitu pasar yang pemasaranya terbatas hanya di daerah tersebut,maka penjual dan pembeli terbatas pada orang orang tersebut.contohnya pasar geplak di daerah bantul.
  • Pasar nasional yaitu passer yang pemasarannya meliputi sluruh dearah dalam suatu Negara.
  • Pasar internasional yaitu pasar yang jangkauanya melebihi satu negara
Dilihat dari segi waktu kejadian: 
  •  Pasar harian yaitu pasar yang terjadi tiap hari 
  • Pasar mingguan yaitu pasar yang terjadi kurang lebih seminggu satu kali 
  • Pasar bulanan yaitu pasar yang terjadi kurang lebih sebulan satu kali 
  • Pasar tahunan yaitu pasar yang terjadi kurang lebih setahun sekali
3. KONSEP KONSEP PEMASARAN
Konsep-konsep inti pemasaran meluputi: kebutuhan, keinginan, permintaan, produksi, utilitas, nilai dan kepuasan; pertukaran, transaksi dan hubungan pasar, pemasaran dan pasar. Kita dapat membedakan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan adalah suatu keadaan dirasakannya ketiadaan kepuasan dasar tertentu. Keinginan adalah kehendak yang kuat akan pemuas yang spesifik terhadap kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendalam. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan produk yang spesifik yang didukung dengan kemampuan dan kesediaan untuk membelinya
PEMBAURANPEMASARAN                                                                          
 Ø Product (produk)
Ø Price (harga)
Ø Place (tempat, termasuk juga distribusi)
Ø Promotion (promosi
Karena pemasaran bukanlah ilmu pasti seperti keuangan, teori bauran pemasaran juga terus berkembang. Dalam perkembangannya, dikenal juga istilah 7P dimana 3P yang selanjutnya adalah People (Orang), Physical Evidence (Bukti Fisik), Process (Proses). Penulis buku Seth Godin, misalnya, juga menawarkan teori P baru yaitu Purple Cow.[1]
Pemasaran lebih dipandang sebagai seni daripada ilmu, maka seorang ahli pemasaran tergantung pada lebih banyak pada ketrampilan pertimbangan dalam membuat kebijakan daripada berorientasi pada ilmu tertentu.
Pandangan ahli ekonomi terhadap pemasaran adalah dalam menciptakan waktu, tempat dimana produk diperlukan atau diinginkan lalu menyerahkan produk tersebut untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen (konsep pemasaran).
Metode pemasaran klasik seperti 4P di atas berlaku juga untuk
pemasaran internet, meskipun di internet pemasaran dilakukan dengan banyak metode lain yang sangat sulit diimplementasikan diluar dunia internet.

4. MANAJEMEN PEMASARAN
Keadaan permintaan dan tugas pasar 
Ada delapan keadaan permintaan yaitu:
  1. Permintaan negatif
  2. Tidak ada permintaan
  3. Permintaan terpendam
  4. Permintaan menurun
  5. Permintaan yang tidak beratuaran
  6. Permintaan penuh
  7. Permintaan yang berlebihan
  8. Permintaan yang tidak sehat
5. Falsafah  Manajemen Pemasaran 
Manajemen pemasaran merupakan  sebuah proses yang merencanakan dan melaksanakan konsep,penetapan harga, promosi, dan distribusi gagasan, barang dan jasa untuk menghasilkan pertukaran yang memenuhi sasaran-sasaran yang sudah ditetapkan baik menurut perorangan dan organisasi.
 
 
6. Tentang Produk ,Harga, Saluran Distribusi dan Promosi
Bauran produk merupakan posisi produk dan strategi produk, serta menekankan bahwa strategi pemasaran yang sukses memerlukan integrasi tinggi dari produk, harga, promosi dan distribusi. Posisi produk dan diferensiasi adalah kunci dari strategi pemasaran yang sukses. Hal ini mejelaskan bagaimana sebaiknya suatu bisnis memposisikan produknya relatif terhadap kebutuhan pelanggan dan pesaing serta bagaimana sumber diferensiasi diperlukan untuk membuat posisi produk ini berbeda dan superior dibandingkan produk pesaing.
Harga merupakan bagian penting nilai pelanggan dan profitabilitas usaha. Harga tinggi memang baik untuk margin tapi dapat menyebabkan volume pelanggan yang rendah jika keuntungan bayangan kurang dari harga bayangan. Dalam pasar kompetitif dimana mungkin terdapat diferensiasi produk, market based pricing menyajikan rasional pricing dirancang untuk mengantar tingkatan tinggi nilai pelanggan dan profitabilitas usaha.
Market based pricing dimulai dengan kebutuhan pelanggan, posisi para pesaing dan penempatan produk usaha dan bekerja mundur ke margin. Sebaliknya, pendekatan cost based pricing dimulai dengan biaya produk dan target margin dan bekerja menuju harga pasar. Cost based pricing bisa mengarah kepada pricing kurang atau lebih pada pasar dimana diferensiasi mungkin ada. Akan tetapi, pada pasar dimana diferensiasi minimum dan pelanggan dalam situasi price sensitive, cost based pricing dapat menjadi pendekatan yang cocok untuk pricing.
Sedangkan saluran distribusi merupakan sarana bagi pemasar untuk menentukan bagaimana dan dimana konsumen akan membeli barang yang diperlukan. Strategi saluran distribusi sendiri tidak sederhana, yang hanya sekedar memilih lokasi yang baik, tetapi lebih melihat bagaimana permintaan dari konsumen dari waktu ke waktu yang semakin canggih yang sejalan dengan perkembangan produk, merek pesaing dan akses informasi melalui internet. Keputusan saluran distribusi sangat mahal karena adanya faktor tanah, bangunan, lokasi penyuplai, kebutuhan infrastruktur IT, dan melihat saluran distribusi yang dikembangkan perusahaan.

7. TUJUAN SISTEM PEMASARAN
  • Memaksimalkan konsumsi
  • Memaksimalkan kepuasan konsumen
  • Memaksimalkan kualitas hidup 

8.PENDEKATAN DALAM MEMPELAJARI PEMASARAN
Pemasaran tujuan system pemasaran, memaksimumkan Mutu Hidup Termasuk didalamnya kualitas, kuantitas, ketersediaan, dan harga pokok barang ; mutu lingkungan fisik; dan mutu lingkungan kultur pendekatan dalam mempelajari pemasaran, pendekatan Seba Fungsi Dari apa saja kegiatan pokok pemasaran, yaitu : pembelian, pengangkutan, penjualan, penyimpanan, pembelanjaan, penanggungan resiko, standarnisasi dan grading, pengumpulan informasi pasar Pendekatan Serba Lembaga Dilihat dari lembaga atau organisasi yang terlibat dalam pemasaran, misal : produsen, suplier, perantara dagang dsb Pendekatan Serba barang (Pendekatan Organisasi Industri) Studi tentang bagaimana barang berpindah dari produsen ke konsumen akhir atau konsumen industri Pendekatan Serba Manajemen Dilihat dari pendapat manajer serta keputusan yang diambil
Pemasaran pendekatan dalam mempelajari pemasaran, pendekatan Serba Sistem Menyangkut elemen-elemen yang luas dalam sistem pemasaran termasuk pendekatan serba fungsi, manajemen, produk, dan lembaga.
 
sumber
Sumber:http://id.pikiwedia.org/wiki/pemasaran
 http://dkbuisness.blogspot.com/2012/11/bab-6-pengertian-pasar-dan-pemasaran.html
  
 

BAB 5 Manajemen dan Organisasi

1. Manajemen
a. Pengertian dan Peranan Manajemen
Istilah manajemen memiliki banyak pengertian. Pengertian manajemen menurut Daft (2003;4) yaitu : “Management is the attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through planning organizing leading and controlling organizational recources.” Arti dari pengertian manajemen diatas adalah, manajemen merupakan pencapaian tujuan dengan  cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumber daya. Secara universal manajemen diartikan sebagai penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja yang tinggi dalam berbagai kegiatan organisasi profit maupun non profit.
Selain kategori besar manajemen, manajer pada berbagai tingkat hirarki memiliki peran manajerial yang berbeda. Seorang peneliti. Henry Mintzberg, mengkategorikan peran seorang manajer dan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis utama, yaitu :
  • Peran Decisional, membutuhkan manajer yang merencanakan strategi dan memanfaatkan sumber daya.
  •  Peran Interpersonal, memerlukan manajemen untuk mengarahkaan dan mengawasi karyawan dan organisasi.
  • Peran Informasi adalah, mereka dimana para manajer memberikan dan mengirimkan informasi.
b. Latar Belakang Sejarah Manajemen
Bukti adanya praktik-praktik manajemen adalah pembangunan piramida di Mesir, pembangunan tembok besar di Cina. Lalu contoh manajemen lainnya adalah  pada era 1400-an, di Venesia, Italia, adanya pusat perdagangan di Benua Eropa. Ada dua peristiwa bersejarah yang dapat dijadikan sebagai latar belakang dan sejarah manajemen, yaitu pada tahun 1776, dimana Adam Smith menerbitkan bukunya yang berjudul The Wealth of Nations, dimana dalam bukunya ia menggagas manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dan organisasi dari penerapan pembagian kerja (division of labor). Peristiwa yang kedua yaitu, revolusi industri di Prancis yang terjadi sekitar abad 18, dimana peran tenaga mesin telah menggantikan tenaga manusia.

c. Fungsi dan Proses manajemen
Aspek yang dikelola oleh manajemen mencakup produksi, pemasaran, SDM dan keuangan , dan sumbr daya lainnya. Fungsi-fungsi dasar manajemen dapat diringkas menjadi empat fungsi dasar manajemen, yaitu :
  • Perncanaan
Fungsi perencanaan mencakup, penetapan sasaran, penetapan strategi, menyusun rencana untuk memadukan dan mengkoordinasikan sejumlah kegiatan untuk mencapai sasaran.
  • Pengorganisasian
Fungsi ini mencakup, apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya, siapa yang harus melakukannya, dan siapa kepada siapa harus melapor.
  • Memimpin
Tugas seorang manajer adalah bekerja melalui orang lain. Fungsinya adalah mengarahkan dan memotivasi, memengaruhi individu atau tim untuk bekerja sama, dan mencari komunikasi yang efektif untuk menyelesaikan konflik.
  • Mengendalikan
Fungsi ini menjamin sesuatu berjalan sesuai dengan semestinya, dengan cara memantau dan menilai kinerja dengan membandingkan kinerja aktual dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Fungsi-fungsi manajemen diatas bertujuan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam organisasi.
Proses manajemen adalah serangkaian kegiatan dan keputusan seorang manajer sewaktu merancang, mengatur, mengorganisasi, memimpin, atau melaksanakan kegiatan usaha dan mengendalikan usahanya.

d. Ciri-Ciri Manajer Profesional
Definisi sederhana tentang profesional dapat diberlakukan pada profesi manajer. Pertama, seorang manajer profesional adalah seorang yang hidup dari profesinya sebagai manajer, bukan manajer amatiran atau bekerja sambilan. Kedua, seorang manajer profesional tentunya diharapkan betul-betul melaksanakan tugasnya layaknya seorang profesional dalam bidang lainnya dan mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang tinggi untuk mencapai keberhasilannya.

e. Ketrampilan Manajemen yang Dibutuhkan
Ketrampilan atau kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk menjadi seorang manajer profesional ada 3, yaitu :
  • Kemampuan teknis
  • Kemampuan Interaksi Antar Manusia.
  • Kemampuan dalam Penetapan Visi, Misi, dan Strategis.
2. Organisasi
a. Definisi Organisasi
Organisasi merupakan sekelompok individu yang terstruktur dan sistematis yang berada dalam sebuah sistem. Definisi lain menyebutkan, organisasi adalah wadah untuk sekelompok individu berinteraksi dengan wewenang tertentu.
b. Pentingnya Mengenal Organisasi
  • Terciptanya hubungan yang baik antar anggota.
  • Setiap anggota telah mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Spesialisasi dalam melaksanakan tugas.
c. Bentuk-Bentuk Organisasi
  • Organisasi Garis (oleh : Henry Fayol)
Organisasi yang paling sederhana dan sudah sangat tua. Digunakan di kalangan militer dengan karyawan yang masih sedikit dan saling kenal. Spesialisasi pekerjaannya pun belum terlalu tinggi.
  • Organisasi Fungsional (oleh : F.W. Taylor)
Pimpinan-pimpinan yang ada, tidak memiliki bawahan yang jelas, karena setiap pimpinan mempunyai wewenang untuk memberikan komando selama masih ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut.
  • Organisasi Staf dan Garis (oleh : Harrington Emerson)
Biasanya dipakai pada organisasi yang besar dengan daerah kerja yang luas dan bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit. Memiliki tenaga staf atau tenaga ahli lebih dari satu untuk memberikan nasihat atau saran.
  • Organisasi Staf dan Fungsional
Organisasi staf dan fungsional merupakan organisasi gabungan antara staf dan fungsional. Memiliki kelebihan dan kelemahan seperti organisasi staf dan organisasi fungsional.
d. Prinsip-Prinsip Organisasi
Prinsip dari organisasi menawarkan petunjuk untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas struktur organisasi. Dengan kata lain, prinsip-prinsip ini adalah kriteria dari proses organisasi yang efisien. Pakar manajemen menyebutkan, statement khusus terkait dengan prinsip organisasi dalam manajemen. Beberapa prinsip organisasi itu antara lain :
  • Kesatuan Tujuan.
  • Divisi Kerja dan Spesialisasi.
  • delegasi Kewenangan/
  • Koordinasi.
  • Kesatuan Komando.
  • Fleksibilitas.
  • Sederhana.
  • Rentang Kendali.
  • chain of Command.
  • Prinsip Pengecualian.
  • Wewenang dan Tanggung Jawab.
  • Efisiensi.
  • Keseimbangan yang Wajar.
  • Pemisahan fungsi lini dan staf.
e. Ketrampilan Manajemen yang Dibutuhkan
Ketrampilan yang harus dimiliki pada setiap manajer berbeda-beda. Pada tingkatan manajer paling atas (Top Manager) membutuhkan kemampuan konseptual daripada yang lainnya. Manajemen paling bawah lebih memerlukan ketrampilan  teknikal, seperti akuntansi, komputer, dan lain-lain. Ketrampilan ketiga, yaitu ketrampilan berkomunikasi dimana ketrampilan ini dibutuhkan dalam semua tingkatan manajemen.

f. Sebab Keberhasilan dan Kegagalan Organisasi
Sebab keberhasilan dan kegagalan suatu organisasi sangat berhubungan dengan para anggotanya. Sebab keberhasilan organisasi karena adanya kerja sama yang baik antara anggota dalam suatu organisasi, sehingga tercipta keberhasilan di dalam organisasi tersebut. Sebab kegagalan organisasi adalah adanya faktor intern dalam organisasi tersebut.

sumber
http://uiita.wordpress.com/2013/01/08/manajemen-dan-organisasi/
 http://ulfahfauziyah.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-organisasi.html

BAB 4 Kewirausahaan dan Perusahaan Kecil

   A.   Pengertian kewirausahaan, wiraswasta & wiraswastawan
      1.   Kewirausahaan 
pada hakekatnya adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatankesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses/meningkatkan pendapatan.
Intinya, seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki jiwa Wirausaha dan mengaplikasikan hakekat Kewirausahaan dalam hidupnya.
Seorang wirausahawan tidak hanya dapat berencana, berkata-kata tetapi juga berbuat, merealisasikan rencana-rencana dalam pikirannya ke dalam suatu tindakan yang berorientasi pada sukses. Maka dibutuhkan kreatifitas, yaitu pola pikir tentang sesuatu yang baru, serta inovasi, yaitu tindakan dalam melakukan sesuatu yang baru.
      2.   Wiraswasta
Jika dilihat secara etimologis, istilah wiraswasta berasal dari dua kata, yakni ‘wira’ dan ‘swasta’. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Sedangkan swasta ternyata juga berasal dari dua kata, yakni ‘swa’ dan ‘sta’. Swa artinya sendiri, dan sta, berarti berdiri. Jadi, swasta bisa dimaknai berdiri di atas kekuatan sendiri. ( Wasty Soemanto, 1984 : 43 ).
Dengan melihat arti etimologis di atas bisa diambil pengertian wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.
Di sini yang perlu diperjelas adalah makna ‘kekuatan sendiri’. Makna dari ‘kekuatan sendiri’ bukanlah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain. Dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan pada kekuatan sendiri daripada minta bantuan orang lain. Jadi, pengertian ‘menggunakan kekuatan sendiri’ bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.  Rohadi Wicakson.
      3.   Wiraswastawan
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
  • Berdiri diatas kekuatan sendiri
  • Mengambil keputusana untuk diri sendiri
  • Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
  • Mengambil resiko
  • Tegas
  • Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang       
    B.  Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Pengertian perusahaan kecil di sini mencakup usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.
Usaha kecil informal merupakan usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Pengusaha kecil yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani penggarap, pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya.

   C.  Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
  • MANAJEMEN BERDIRI SENDIRI
  • MODAL DISEDIAKAN OLEH SEORANG PEMILIK ATAU SEKELOMPOK KECIL
  • DAERAH OPERASINYA LOKAL
  • UKURAN DALAM KESELURUHAN RELATIF KECIL
Selain itu perusahaan kecil juga memeliki kelebihan dan kekurangannya, adalah sbg berikut;
Kelebihannya ;
  • KEBEBASAN UNTUK BERTINDAK
  • MENYESUAIKAN KEPADA KEBUTUHAN SETEMPAT
  • PERAN SERTA DALAM MELAKUKAN USAHA/TINDAKAN
Kekurangannya ;
  • RELATIF LEMAH DALAM SPESIALISASI
  • MODAL DALAM PENGEMBANGAN TERBATAS
  • KARYAWAN RELATIF SULIT UNTUK MENDAPAT YANG CAKAP
    D.  Perusahaan Kecil dalam Perusahaan
       Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

     E.  Perkembangan Peerusahaan Kecil Di Indonesia
Perusahaan kecil dapat mengembangkan usahanya dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Gunakan media promosi yang tepat,
  • Mencari tahu mengenai kemajuan teknologi,
  • Meningkatkan mutu sumber daya manusianya.
  • Pintar dalam memilih bahan baku yang kualitas bagus namun biayanya masih terjangkau,
  • Melakukan survey secara berkala agar mengetahui selera konsumen yang selalu berubah-ubah.
Kadang perusahaan kecil selalu berjalan sendiri layaknya tidak membutuhkan bantuan pemerintah padahal peran pemerintah sangatlah penting. Itulah mengapa perusahaan kecil kadang tak bertahan lama karena mereka kurang informasi mengenai dunia luarnya dan media promosi usahanya juga tidak tepat sebab-sebab itulah mengapa perusahaan kecil selalu mengalami kagagalan

    F.  Perbedaan Wirausaha dengan Perusahaan Kecil
Kewirausahaan adalah keberanian seseorang mengambil risiko dengan menyatukan berbagai fungsi, produksi, termasuk bahan baku, modal, tenaga kerja dan menerima imbalan dalam bentuk laba dari nilai pasar yang di hasilkan. Sedangkan perusahaan kecil adalah kegiatan usaha kecil yang sifatnya mencari keuntungan biasanya usaha ini di lakukan melalui kegiatan usaha rumahan.

sumber
http://robiepiyan.wordpress.com/2012/01/12/kewirausahaan-dan-perusahaan-kecil/
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/perusahaan-kecil-dalam-lingkungan.html

BAB 3 Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
Kelanjutan usaha«
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
  4. Perseroan Terbatas
  5. Perusahaan Negara
  6. Perusahaan Daerah
  7. Koperasi dan Yayasan
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
F. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

sumber
 https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/
http://uiita.wordpress.com/2012/12/08/bentuk-bentuk-badan-usaha-1/