BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
dari dosen Ekonomi Koperasi. Makalah ini disusun berdasarkan tugas individu,
dan disini saya akan menjelaskan materi mengenai pengertian, prinsip,bentuk organisasi
serta manajemen koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu koperasi ?
2. Apa prinsip-prinsip koperasi ?
3. Apa saja bentuk organisasi dalam koperasi ?
4. Apa itu manajemen koperasi ?
1.3 Tujuan
1. Memenuhi tugas dosen Ekonomi koperasi
2. Menambah referensi mengenai pengertian, prinsip, bentuk organisasi, serta
manajemen koperasi
3. Menambah pengetahuan tentang koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah
suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah
kerja sama dan siap untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen
kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan
saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
B.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi
siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat
baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang
sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan
seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi
bagian dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang
menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan
pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang
bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada
anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian
dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta
mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk
struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya
dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat
bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian
dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
C. Bentuk Organisasi dalam Koperasi
Organisasi adalah
wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian
mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
a.
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
- Sub sistem koperasi
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
- Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
c.
Bentuk Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
D.
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi
dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak
akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang
ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Implementasi
Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
1.
Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan
RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan
atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang
yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas
pengurus secara kolektif
·
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina
dan membimbing anggota.
·
Memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK
dan RAPB.
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban kegiatan.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
3.
Pengawas
Jumlah pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas
terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara
Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3
bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen,
usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan