Jumat, 05 Juni 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Tugas ke-4

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsibarang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Di dalam UU Republik Indonesia, no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen didefinisikan sebagai “Setiap orang pemakai barang atau jasa yag tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendrir, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan untuk diperdagankan”. Tampaknya definisi ini mengandung kelemahan karena banyak hal yang tidak tercakkup sebagai konsumen, padahal seharusnya ia juga dilindungi, seperti Badan Hukum, Badan Usaha, barang yang tidak ditawarkan dalam masyarakat dan adanya batasan-batasan yang samar. Jika sekiranya badan usaha yang memperdagangkan

Seperti yang dilansir Republika.co.id – menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat masih terjadinya asimetris informasi atau konsumen yang tidak mengetahui informasi produk yang mereka konsumsi atau gunakan. Ketidaktahuan konsumen ini menguntungkan produsen.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan, konsumen memiliki beberapa hak. Salah satunya mendapatkan informasi tentang suatu produk. Informasi itu terdiri dari beberapa aspek, seperti asal-usul produk, kandungannya apa, termasuk resiko ketika konsumen memproduksi produk itu. 

“Problemnya adalah di lapangan adalah apa yang disebut situasi asimetris informasi. Banyak sekali produk dimana konsumen tidak tahu informasi produk yang dia konsumsi, termasuk jasa,” katanya, di Jakarta, Selasa (28/4).

Ketidaktahuan informasi ini diakuinya membuat pelaku usaha diuntungkan. Ia menyebutkan, pengaduan tertinggi yang diterima YLKI sebagian dari pengguna kartu kredit. 

“Banyak konsumen kartu kredit tidak tahu tentang cara menghitung bunga dan perbankan senang dengan perilaku itu. Jadi, asimetris informasi itu dalam beberapa hal menguntungkan industri, pelaku usaha,” ujarnya. Padahal, kata dia, YLKI sangat yakin konsumen bisa menjadi pelaku pasar yang bertanggung jawab kalau konsumen mendapat informasi produk yang dia konsumsi. 

Adapun tantangan dalam perlindungan konsumen ini, kata dia, adalah bagaimana menyeimbangkan informasi produk pelaku usaha memasarkan produk yang dia jual atau pasarkan. Sehingga, pada saat yang sama konsumen bisa menuntut produsen untuk menginformasikan produk-produknya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar