Tugas ke-3
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property
Rights (IPR), yakni
hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga
kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat
ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi
karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan
hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara
kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya)
tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Jenis jenis Hak Kekayaan
Intelektual
·
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut.
·
Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
·
Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
·
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih
teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara
umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI)
memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World
Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa
HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh
dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan
investasi, mengembangkan teknologi, mendorong perusahaan untuk
bersaing secara internasional, dapat membantu komersialisasi dari
suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan sosial budaya,
dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya
melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan sistem perlindungan
yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang
menerapkan sistem tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar