Pengembangan Ekonomi Kreatif yang
Positif
Ekonomi kreatif merupakan pengembangan
ekonomi berdasarkan pada keterampilan, kreativitas dan bakat individu untuk
menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai
ekonomis, sehingga menitikberatkan pada pengembangan ide dalam menghasilkan
nilai tambahnya.
Ekonomi kreatif telah dikembangkan di
berbagai negara dan menampilkan hasil positif yang signifikan, antara lain
berupa penyerapan tenaga kerja, penambahan pendapatan daerah, hingga pencitraan
wilayah di tingkat internasional. Pencitraan wilayah muncul ketika suatu
wilayah menjadi terkenal karena produk kreatif yang dihasilkannya. Sebagai
contoh, Kota Bandung yang saat ini terkenal karena distro dan factory
outlet-nya.
Ekonomi kreatif sangat penting bagi
Indonesia dan dunia karena perkembangannya yang pesat. Menurut penelitian
terbaru UNESCO dan UNDP, bukan hanya dampak yang besar terhadap pendapatan,
penciptaan lapangan kerja, dan nilai ekspor, ekonomi kreatif juga berkontribusi
penting terhadap kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.
Ekonomi Kreatif sebagai: ”An evolving concept based on creative
assets potentially generating economic growth and development”
Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut :
·
Mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan
pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian
sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
·
Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi dalam
pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
·
Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan
dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada level
ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
·
Suatu pilihan strategi pengembangan yang membutuhkan
tindakan lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
Di Indonesia
Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi lingkup industry kreatif mencakup 14
subsektor, antara lain:
1. Periklanan
(advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni
komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses
kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset
pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi
material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan
periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi
dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan
delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
Lapangan usaha yang merupakan bagian
dari kelompok industri periklanan mencakup usaha jasa periklanan melalui
majalah, surat kabar, radio dan televisi, pembuatan dan pemasangan berbagai
jenis poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur, dan
macam‐macam reklame sejenis. Termasuk juga
distribusi dan delivery advertising materials atau samples, juga penyewaan
kolom untuk iklan.
2. Arsitektur: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari
level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level
mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota,
perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan
konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti
bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
3. Pasar Barang Seni:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan
langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui
lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan dan film.
Lapangan usaha yang merupakan bagian
dari kelompok industri Pasar Seni dan barang antik yaitu:
·
Perdagangan besar barang‐barang antic
·
Perdagangan eceran barang antik yang mencakup mencakup usaha perdagangan
eceran barang‐barang antik, seperti: guci bekas, bokor
bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas, furniture antik, mobil
antik, dan motor antik.
·
Perdagangan eceran kaki lima barang antik yang mencakup usaha perdagangan
eceran barang‐barang antik yang dilakukan di pinggir
jalan umum, serambi muka (emper), toko, atau tempat tetap di pasar yang dapat
dipindah‐pindah atau didorong, seperti: guci
bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, meja/ kursi marmer bekas, dan
furniture antik.
·
Jasa galeri dan rumah lelang untuk barang seni dan barang antik, baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
4. Kerajinan (craft):
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk
yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal
sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan
yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu,
kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain,
marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi
dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
Produk kerajinan pada umumnya hanya
diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Volume
produksi yang dapat dihasilkan oleh kelompok industri kerajinan ini, sangat
bergantung pada jumlah dan keahlian tenaga pengrajin yang tersedia, sehingga
kelompok industri ini dapat dikategorikan sebagai industri padat karya.
5. Desain: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain
produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6. Fesyen (fashion):
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki,
dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya,
konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
7. Video, Film dan
Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film,
dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi
atau festival film.
8.
Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi,
produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan,
ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi
sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau
edukasi.
9. Musik: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi,
dan distribusi dari rekaman suara.
Lapangan usaha yang merupakan bagian
dari kelompok industry musik mencakup penerbitan dalam media rekaman yang
mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disk (CD)
dan sejenisnya. Reproduksi media rekaman yang mencakup usaha reproduksi
(rekaman ulang), audio, dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy,
hard, dan compact disk.
10. Seni Pertunjukkan
(showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten,
produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian
tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera,
termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung,
dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan
Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan
penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta
kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup
penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil,
obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan
terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving)
dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang
cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12. Layanan Komputer dan
Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan
teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan
database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis
sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan
piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13. Televisi & Radio
(broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi
dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment,
dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio,
termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
14. Riset dan Pengembangan
(R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan
penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan
teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru,
material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi
kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian
dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan
manajemen.
v Inti atau jantungnya
ekonomi kreatif adalah industri kreatif yang melakukan proses penciptaan
melalui penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa- jasa
baru yang bersifat komersial. Dengan stock knowledge yang dimiliki para
intelektual melahirkan ide-ide tau gagasan-gagasan, inspirasi-inspirasi, dan
khayalan-khayalan yang diwujudkan dalam bentuk kekayaan intelektual seperti
desain, merek dagang, paten hak cipta dan royalti.